Sejak lama saya terlibat dengan urusan pemerintahan, secara spesifik saya terlibat dalam dunia pendidikan yang notabenenya dibawah menteri dikbud - sebagai dosen. Dalam perkembangannya, saya terlibat dalam kegiatan kediklatan baik utamanya yang dilakukan di Depdagri. Saya menjadi pengajar untuk beberapa mata diklat lalu mengajar di Indonesia Timur, Tengah dan Barat. Di Timur dilaksanakan di Makasar atau Ujung Pandang, Tengah di Jakarta dan Barat di Padang. Peserta diklat yang pernah saya ajar itu adalah dari Legislatif dan eksekutif. Topik bahasan saya adalah membangun berbasis masyarakat dan lingkungan. Ternyata pelaksanaan pembangunan itu perlu mempedomani sejumlah kebijakan atau memerlukan banyak kebijakan agar sukses pelaksanaannya.
Dalam pergaulan dengan sesama fasilisator dan peserta diklat saya banyak mendapat pelajaran bahwa apa saja yang dilakukan dan tidak dilakukan oleh pemerintah akan sangat banyak pengaruhnya kepada kesejahteraan masyarakat umum. Semakin jelas kepada saya itulah yang dimaksud dengan kebijakan publik. Ternyata benar bahwa kebijakan publik itu sangat berkaitan dengan upaya-upaya untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat. Untuk mencapai tujuan-tujuab itu diperlukan sejumlah tahapan penting, mulai dari agenda setting (penyusunan agenda), formulasi kebijakan, adopsi/legitimasi kebijakan dan penilaian/evaluasi kebijakan.
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang sangat strategis dalam
realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki ruang untuk
memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik
dan prioritas dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu
berhasil mendapatkan status sebagai masalah publik, dan mendapatkan
prioritas dalam agenda publik, maka isu tersebut berhak mendapatkan
alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu lain. Dalam agenda
setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan
diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues)
sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Penyusunan agenda kebijakan seyogianya dilakukan berdasarkan tingkat
urgensi dan esensi kebijakan, juga keterlibatan stakeholder. Sebuah
kebijakan tidak boleh mengaburkan tingkat urgensi, esensi, dan
keterlibatan stakeholder.
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan
kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi
didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik.
Pemecahan masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan
kebijakan yang ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk
masuk dalam agenda kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan
masing-masing slternatif bersaing untuk dapat dipilih sebagai kebijakan
yang diambil untuk memecahkan masalah.
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan pemerintah. Namun
warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang
sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari
sikap baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu
anggota mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola
melalui manipulasi simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini
orang belajar untuk mendukung pemerintah.
Secara umum evaluasi
kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi
atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan
dampak.
Dalam hal ini , evaluasi dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional.
Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja,
melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikian,
evaluasi kebijakan bisa meliputi tahap perumusan masalh-masalah
kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah
kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan.
sumber: wikipedia
No comments:
Post a Comment