Friday 3 May 2013

kebijakan publik - pengantar


Dalam bahasa Inggris kita kenal ungkapan berikut: “Any society, governmental entities enact laws, make policies, and allocate resources. This is true at all levels. Public policy can be generally defined as a system of laws, regulatory measures, courses of action, and funding priorities concerning a given topic promulgated by a governmental entity or its representatives.

Dalam setiap masyarakat, badan pemerintah membuat undang-undang, membuat kebijakan dan mengalokasikan sumber daya. Hal ini berlaku di semua tingkatan. Kebijakan publik secara umum dapat didefinisikan sebagai sebuah sistem hukum, regulasi, program tindakan, dan prioritas pendanaan mengenai topik tertentu diumumkan oleh badan pemerintah atau perwakilannya.

 Analisis kebijakan publik adalah suatu disiplin ilmu sosial terapan yang meman­faatkan berbagai metode dan teknik untuk menghasilkan informasi yang relevan dengan kebijakan. Analisis seperti ini sangat diperlukan dalam praktik pengambilan keputusan di sektor publik, dan karenanya diperlukan oleh para politisi, konsultan, dan pengambil keputusan di pemerintahan. Seiring dengan bertambah kompleksnya masalah yang dihadapi ma­syarakat, keperluan akan analisis kebijakan dalam proses pembuatan kebijakan publik pun semakin meningkat. Analisis kebijakan sebagai bidang studi dipelajari di berbagai pendidikan tinggi, seperti Jurusan Ilmu Politik, Administrasi Publik, Manajemen, Ekonomi, dan lain-lain. Pelatihan-pelatihan untuk aparatur pemerintah acapkali juga memasukkan materi analisis kebijakan.

No comments:

Post a Comment